Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik
Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara
sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan
Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan,
efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi
publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai
Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan
informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik
wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang
tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Demikian di tingkat Kabupaten
Probolinggo, PPID Kabupaten Probolinggo ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati Probolinggo, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

0 komentar:
Posting Komentar